TUGAS DAN WEWENANG

Technopark Universitas Pakuan

Tugas dan Wewenang


a) Tugas Kepala Pusat Inovasi dan Inkubator Bisnis

  1. Pengembangan Program: Merancang dan mengembangkan program yang mendukung inovasi dan kewirausahaan di lingkungan universitas.
  2. Koordinasi Kegiatan: Mengkoordinasikan kegiatan pelatihan, seminar, dan workshop yang berkaitan dengan inovasi dan bisnis.
  3. Pendampingan: Memberikan bimbingan dan pendampingan kepada mahasiswa dan dosen dalam mengembangkan ide bisnis dan inovasi.
  4. Jaringan Kerjasama: Membangun dan menjaga hubungan kerjasama dengan industri, lembaga penelitian, dan pihak lain yang relevan untuk mendukung pengembangan inovasi.
  5. Monitoring dan Evaluasi: Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program yang telah dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi.
  6. Penggalangan Dana: Mengidentifikasi dan menggalang sumber dana untuk mendukung kegiatan inkubator bisnis.
  7. Promosi Inovasi: Mempromosikan produk dan layanan inovatif yang dihasilkan oleh civitas akademika Universitas Pakuan.

b) Wewenang Kepala Pusat Inovasi dan Inkubator Bisnis

  1. Pengambilan Keputusan: Mengambil keputusan strategis terkait pengembangan program dan kegiatan di Pusat Inovasi dan Inkubator Bisnis.
  2. Menyusun Kebijakan: Menyusun kebijakan dan prosedur yang relevan untuk pelaksanaan kegiatan inovasi dan inkubasi bisnis.
  3. Pengelolaan Anggaran: Mengelola anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan Pusat Inovasi dan Inkubator Bisnis.
  4. Penunjukan Tim: Menunjuk anggota tim yang akan membantu pelaksanaan program dan kegiatan di pusat.
  5. Pemberian Rekomendasi: Memberikan rekomendasi kepada pimpinan universitas terkait kebijakan yang mendukung inovasi dan kewirausahaan.
  6. Kolaborasi Internal: Berkolaborasi dengan unit lain di universitas untuk mendukung pengembangan inovasi dan kewirausahaan.


Share Media :