Tugas dan Wewenang
a) Tugas Kepala Pusat Inovasi dan Inkubator Bisnis
- Pengembangan Program: Merancang dan mengembangkan program yang mendukung inovasi dan kewirausahaan di lingkungan universitas.
- Koordinasi Kegiatan: Mengkoordinasikan kegiatan pelatihan, seminar, dan workshop yang berkaitan dengan inovasi dan bisnis.
- Pendampingan: Memberikan bimbingan dan pendampingan kepada mahasiswa dan dosen dalam mengembangkan ide bisnis dan inovasi.
- Jaringan Kerjasama: Membangun dan menjaga hubungan kerjasama dengan industri, lembaga penelitian, dan pihak lain yang relevan untuk mendukung pengembangan inovasi.
- Monitoring dan Evaluasi: Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program yang telah dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi.
- Penggalangan Dana: Mengidentifikasi dan menggalang sumber dana untuk mendukung kegiatan inkubator bisnis.
- Promosi Inovasi: Mempromosikan produk dan layanan inovatif yang dihasilkan oleh civitas akademika Universitas Pakuan.
b) Wewenang Kepala Pusat Inovasi dan Inkubator Bisnis
- Pengambilan Keputusan: Mengambil keputusan strategis terkait pengembangan program dan kegiatan di Pusat Inovasi dan Inkubator Bisnis.
- Menyusun Kebijakan: Menyusun kebijakan dan prosedur yang relevan untuk pelaksanaan kegiatan inovasi dan inkubasi bisnis.
- Pengelolaan Anggaran: Mengelola anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan Pusat Inovasi dan Inkubator Bisnis.
- Penunjukan Tim: Menunjuk anggota tim yang akan membantu pelaksanaan program dan kegiatan di pusat.
- Pemberian Rekomendasi: Memberikan rekomendasi kepada pimpinan universitas terkait kebijakan yang mendukung inovasi dan kewirausahaan.
- Kolaborasi Internal: Berkolaborasi dengan unit lain di universitas untuk mendukung pengembangan inovasi dan kewirausahaan.

